feedburner
Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

feedburner count

Apotek Butuh Rekomendasi Organisasi Profesi

Apoteker adalah sebuah profesi kesehatan yang diakui keberadaannya oleh UU tenaga kesehatan seperti dokter, dokter gigi, perawat, dan bidan.Para tenaga kesehatan itu masing-masing juga berkumpul dalam sebuah organisasi profesi yang diakui keberadaannya oleh pemerintah. IDI untuk profesi dokter, IBI untuk profesi bidan, IDGI untuk profesi dokter gigi.Untuk apoteker tergabung dalam ISFI atau Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia.Masing-masing organisasi profesi ini punya kewenangan mengatur rumah tangganya, dan bersifat independent. Mereka mempunyai kode etik dalam menjalankan profesinya.

Kode etik apoteker mengatur hubungan dengan sesama apoteker dan tenaga kesehatan lain dan juga dalam berpraktek profesi. Sebelum apoteker berpraktek profesi di apotek, RS, Industri dan lain bidang akan mencari surat rekomendasi untuk menjalankan praktek profesinya. Apoteker dengan apoteker lain menurut kode etik adalah saudara sekandung yang mestinya adalah saling melindungi, tetapi kenyataan di lapangan bukannya saling melindungi tetapi saling “jagal menjagal”.terutama apoteker yang berpraktek profesi di Komunitas (apotek). Apoteker akan tertawa melihat apotek saudara sekandungnya tutup karena kalah bersaing dalam bisnis apotek. Hal ini karena apoteker tidak independent dalam berpraktek profesi di apotek. Masih ada satu factor yang menghalangi yaitu factor PSA (Pemilik Sarana Apotek). Tidak semua apotek milik apoteker. Dan memang profesi apoteker adalah profesi yang sangat dekat dengan bisnis . Kelemahan tidak semua apotek dimiliki oleh PSA inilah yang seringkali dimanfaatkan sedemikianrupa oleh PSA untuk mengeruk keuntungan tanpa memperdulikan etika profesi dan organisasi profesi.

Pada kasus bukanya 2 buah apotek K-24 di jalan Kusumanegara dan Ngupasan Jogjakarta, menunjukkan betapa factor PSA adalah factor penentu profesi apoteker. Kedua apotek tersebut berdiri dengan tanpa rekomendasi organisasi profesi.Organisasi profesi mencoba melihat dari kasus penataan anggotanya dengan hanya memberikan rekomendasi apotek baru di Jogja dengan jarak 500 m dari apotek terdekat dengan harapan adanya kesinambungan bisnis apotek yang dijalankan anggotanya dengan praktek profesi dan etika profesi. Apalah artinya praktek profesi di apotek ketika tidak memberikan kesejahteraan anggotanya. Data menunjukkan 78 % apotek yang ada di Kotamadya Jogjakarta termasuk yang tidak layak hidup atau tidak sehat. Artinya jika masih ada pertumbuhan apotek sementara pasar di kotamadya sudah stagnan akan ada kanibalisme apotek, dan ini tidak disadari oleh profesi lain atau orang di luar profesi apoteker apalagi PSA. PSA hanya akan berpikir bisnis saja, tidak akan pernah mau tahu apoteker berpraktek profesi dengan baik atau tidak.Bagaimana etika profesi apoteker baru melihat apoteknya didirikan didekat apotek yang lain dengan jarak yang sangat berdekatan, kemudian pada akhirnya ada salah satu apotek terdekat yang tutup dan apotekernya menganggur?. Dinas kesehatan hanya melihat dari sisi juridis formal proses pendirian apotek yang tidak mengakomodasi organisasi profesi. Mestinya dinas mengaca pada praktek profesi dokter dan bidan. Betul pada proses pendirian apotek tidak ada undang undang yang mensyaratkan rekomendasi ISFI sebagai sebuah keharusan, tetapi kalau dinas kesehatan mempunyai itikad baik untuk mendorong ISFI mengatur anggotanya untuk berpraktek profesi dan mematuhi etika profesi, dinas semestinya akan mengembalikan proses perijinan kedua apotek K-24 ke organisasi profesi apoteker. Baru setelah urusan apotekernya dengan organisasi profesinya beres kemudian memproses perijinan apotek yang diajukan apoteker.Selama organisasi profesi belum memberikan sinyal persetujuan rekomendasi apoteker untuk mendirikan apotek, dinas kesehatan belum atau tidak boleh memproses ijin pendirian. Langkah yang dilakukan dinas kesehatan memberikan ijin pendirian apotek tanpa rekomendasi organisasi profesi apoteker (ISFI) sama artinya tidak mengakui keberadaan organisasi ISFI sebagai satu-satunya organisasi profesi Apoteker yang diakui oleh undang-undang. Menurut undang-undang pembinaan apoteker diserahkan kepada organisasi profesi (ISFI). Kalau apoteker tersebut mbalelo dan tidak menganggap ISFI. Siapa nantinya yang membina kalau ada masalah? Ketakutan dinas kesehatan akan di PTUN kan oleh PSA adalah tidak berdasar karena praktek profesi yang mengatur adalah organisasi profesi.

Penataan anggota ISFI terutama yang tidak berpraktek secara benar mestinya sebuah keharusan. Jikalau perlu dilakukan penutupan apotek jika apotek buka tanpa ada kehadiran apoteker (No pharmacist No service). Sehingga akan ada penggantian apotek yang tutup karena apotekernya tidak hadir dengan apotek baru sehingga kalau ada anggota baru yang mau berpraktek profesi dengan benar menjalankan Pharmaceutical care akan ada tempat atau lokasi di Jogja yang sudah sumpek dengan apotek.

Kami apoteker yang berkecimpung di komunitas merindukan langkah kondusif dinas kesehatan untuk bekerjasama dengan semua organisasi kesehatan, sehingga masyarakat akan dapat memetik keuntungan dengan meningkatnya derajat kesehatan tanpa melemahkan organisasi profesi. (Moch.Saiful Bachri, M.Si, Apt.)



0 komentar:

Posting Komentar