feedburner
Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

feedburner count

Penetapan Harga Eceran Tertinggi Obat Generik

Pabrik Obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi (PBF) dalam menyalurkan Obat Generik kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek dan Sarana Pelayanan Kesehatan lainnya harus menggunakan Harga Neto Apotek (HNA) plus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai harga patokan tertinggi. Tetapi dalam rangka menjamin ketersediaan dan pemerataan obat generik, pabrik obat dan/atau PBF dapat menambahkan biaya distribusi maksimum sebesar 5% untuk Regional I-II, 10% untuk Regional III dan 20% untuk Regional IV.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.03.01/Menkes/146/I/2010 tanggal 27 Januari 2010 tentang Harga Obat Generik. Ini merupakan implementasi program 100 Hari Kementerian Kesehatan. Dalam 100 Hari terdapat 4 program diantaranya peningkatan kesehatan masyarakat untuk mempercepat pencapaian target MDGs (Millenium Development Goals). Salah satu diantara 4 rencana aksinya adalah penetapan HET Obat Generik.

Apotek, Rumah Sakit dan Sarana Pelayanan Kesehatan lainnya yang melayani penyerahan obat generik harus menggunakan HET sebagai harga patokan tertinggi dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan HNA + PPN adalah harga jual pabrik obat dan/atau PBF kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek dan Sarana Pelayanan Kesehatan lainnya. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah harga jual Apotek, Rumah Sakit dan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya.

Regionalisasi I meliputi provinsi : DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Lampung dan Banten. Regional II meliputi provinsi : Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung dan Nusa Tenggara Barat. Regional III meliputi provinsi : Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Gorontalo. Sedangkan Regional IV meliputi provinsi : Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri No. 302/Menkes/SK/III/2008 tentang Harga obat generik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Jenis obat obat generik yang ditetapkan dalam keputusan ini meliputi 453 item. Sebagai contoh, ACT (Artesunate tablet 50 mg + Amocliaquine anhydrida tablet 200 mg kemasan 2 blister @ 12 tablet/kotak harga HNA + PPN sebesar Rp 33.000,- , sedangkan harga HET adalah Rp 41.250,-. Aluminium Hidroksida 200 mg, Magnesium Hidroksida 200 mg, kemasan btl 1000 tablet kunyah HNA+PPN sebesar Rp 30.530,-, HETnya Rp 38.163,-. Antasida DOEN 1 tablet kunyah, kombinasi : Aluminium Hidroksida 200 mg, Magnesium Hidroksida 200 mg, kotak 10x10 tablet kunyah harga HNA+PPN sebesar Rp 9,117,-, sedangkan HETnya Rp 11.396,-. Antimigren : Ergotamin Tartrat 1 mg + Kofein 50 mg kemasan btl 100 tablet harga HNA+PPN Rp 10.280,- dan HET sebesar Rp 12.850,-. Diazepam tablet 2 mg, kemasan btl 1000 tablet harga HNA+PPN sebesar Rp 19.800,- dan HETnya sebesar Rp 24.750,-.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.



1 komentar:
gravatar
Dian Dhie mengatakan...
3 Oktober 2016 pukul 20.35  

Halo, admin blog pengurus PAFI cabang ya? boleh tau kah cabang mana?

Posting Komentar